- Analisis Dampak Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, danKultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan atau menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2. Analisis Resiko Lingkungan
Analisis Resiko Lingkungan (ARl) adalah proses memperkirakan resiko pada organisme, sistem, atau populasi ( sub ) dengan segala ketidakpastian yang menyertainya, setelah terpapar oleh agen tertentu, dengan memperhatikan karakteristik agen dan sasaran yang spesifik. Menekankan proses keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko lingkungan dengan keuntungan yang diperoleh dari berkurangnya risiko lingkungan tersebut. Jadi intinya Analisis risiko lingkungan adalah proses prediksi kemungkinan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan tertentu.
Tahapan ARl :
- Tentukan batasan studi atau analisis
- Tentukan area yang ingin diperdalam dan informasi yang ingin di dapat
- Lakukan uji dampak lingkungan berdasarkan informasi data dan pengkategorian data yang telah dikumpulkan
- Evaluasi informasi yang diperoleh dari uji data, dengan melakukan uji aspek dan dampak lingkungan lingkungan. Indentifikasi dari kegiatan pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang memiliki potensi memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Ada 4 langkah dalam menentukanaspek dan dampak lingkungan, yaitu :- Identifikasi secara menyeluruh aktifitas dari suatu kegiatan dengan menggunakan diagra alir atau table.- Identifikasi aspek lingkungan dari kegiatan yang dilakukan sebanyak-banyaknya- Identifikasi dampak yang ditimbulkan berdasarkan aspek-aspek yang telah dibuat- Evaluasi dampak yang signifikanProses evalusi dapat dilakuakan dengan mengkombinasikan opini pribadi dengan matrik evaluasi resiko. Matrik evaluasi resiko dapat dilakukan dengan analisis kulitatif dan kuatitatif.Analisis kualitatif : menggolongkan tingkat resiko berdasarkan hirarki probabilitas risiko dan tingkat risiko akibat dampat.Analisis semi kuatitatif : konsepnya sama dengan yang kualitatif, tapi memakai angka untuk menentukan tingkat potensial risiko. tujuan untuk mempermudah memberikan detail tingkat resiko untuk lebih mempermudah dalam menentukan prioritas masalah.Analisa kuantitatif : Menggunakan angka dan perhitungan matematis dalam menentukan tingkat risiko. Data dapat diperoleh dari : Data base, pengalaman sebelumnya, eksperimen, literature, pemodelan.Analisis Risiko Lingkungan PemukimanPemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar hutan lindung, dapat berupa perkotaan atau perdesaan. Berfungsi untuk tempat tinggal atau hunian tempat melaksanakan kegiatan perikehidupan dang penghidupan.Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang dilengapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar lingkungan fisik dan sarana lingkungan yaitu fasililitas penunjang yang mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan.Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah ketentuan teknis yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni atau masayrakat yang bermukim dan /atau masyarakat sekitar dari bahaya dan ganguan kesehatan.ARL perumahan dan pemukiman dapat dialakukan berdasarkan Persyaratan kesehatan pemukimannyaYang umum di analisa yaitu, berdasarkan Kepmenkes no 829/Menkes/SK/VII/1999 antara lain :- Lokasi- Kualitas Udara- Kebisingan dan Getaran- Kualitas tanah daerah pemukiman dan Perumahan- Prasarana dan sarana Lingkungan- Vektor Penyakit- PenghijauanAnalisis Risiko Lingkungan PerusahaanARL di perusahaan dilakukan pada prose’s dan kegiatan perusahaan yang berisiko menimbulkan bahaya bagi lingkungan perusahaan dan lingkugan sekitarnya. Dapat dilakuakn dengan menggunakan diagram alir ataupun audit lingkungan.Fungsi Audit Lingkungan :- Merupakan dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan pengelolaan, pemantauan, pelaporan atau rencana perubahan peratuaran dan proses internal perusahaan- Alat untuk melakukan identifikasi masalah lingkungan internal- Alat untuk melakukan evaluasi kenerja organisasi dan divisi lingkunganManfaat Audit Lingkungan intinya :- untuk mengindentifikasi masalah lingkungan- menghindari sanksi karena kesalahan prosedur pengelolaan- menghindari kerugian materi- Mengindentifikasi potensi penghematan biaya- Sebagai dokumen perushaanPerbedaan audit lingkungan dengan AMDAL intinya :- AL kegiatan sudah berjalan AMDAl kegiatan beum ada- AL kegitan bersifat kontinyu pada periode waktu tertentu , AMDAL kegiatan hanya sekali- AL cakupan masalahnya , hanya pada yang sedang dihadapi, AMDAL cakupannya luas dan berdampak jangka panjang- AL bersifat voluntary, AMDAL mandatory- AL bersifat rahasia, AMDAL terbuka, dipresentasikan kepada tim penilai AMDALProse’s mekanisme audit- Aktifitas pra audit- Aktifitas lapangan ; pertemuan awal, pengawasan internal, pengumpulan fakta, evaluasi temuan, laporan temuan- Aktifitas psca auditLaporan hasil auditTidat ada format baku alam pembuatan laporan Audit Lingkungan, tapi pada intinya kelengkapan dan kedalaman informasi yang diberikan , yang menyangkut :- gambaran umum pelaksanaan dan hasil audit- aspek yang ditelaah dalam audit : aspek teknis, aspek manajemen lingkungan, aspek Legal.- Evaluasi hasil temuanSaran dan tindak lanjut: program yang kritis dan perlu perhatian, skala prioritas, Program yang lebih lanjut lagi .Sekian yang dapat saya tampilkan atau tunjukan kepada rekan- rekan dan dosen saya. Semoga dapat bermanfaat bagi saya sendiri dan para pembaca.Saya ucapkan terima kasih karena telah mengunjungi blog saya dan jangan lupa kritik dan saran untuk menyempurnakan hasil karya ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar