Komisi PBB membentuk World Commission on Environmental and Development (WCED), yang diketuai oleh Gro Harlem Brundtland, pada tahun 1983, dengan anggota terdiri dari berberapa negara, termasuk Indonesia (Prof. Dr. Emil Salim).
Potret semakin parahnya kerusakan lingkungan
Hasil kerja dari WCED yang tercacat sampai saat ini dan digunakan sebagai tonggak dalam pengelolaan lingkungan adalah Our Common Future (Hari Depan Kita Bersama). WCED mendekati masalah lingkungan dan pembangunan dengan sudut pandang sebagai berikut:
Ketergantungan (Interdependency)
Masalah polusi, penggunaan bahan kimia, kerusakan sumber plasma nutfah, pertumbuhan kota, konservasi sumberdaya alam, tidak mengenal batas negara. Mengingat permasalahan saling tergantungan maka pendekatan harus dilakukan lintas sektor antar negara.
Berkelanjutan (sustainability)
Sumberdaya alam sebagai sumber bahan baku kegiatan industri, perdagangan, perikanan, energi, harus dipertimbangkan untuk generasi yang akan datang.
Pemerataan (Equity)
Desakan kemiskinan bisa mengakibatkan eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan, sehingga perlu dilakukan pengaturan untuk pemerataan.
Sekurity dan Risiko Lingkungan
Perlombaan senjata dan pembangunan tanpa memperhitungkan dampak negatif kepada lingkungan turut memperbesar resiko lingkungan. Segi ini perlu ditanggapi dalam pembangunan berwawasan lingkungan.
Pendidikan dan Komunikasi
Pendidikan dan Komunikasi berwawasan lingkungan dibutuhkan untuk ditingkatkan di berbagai tingkat pendidikan dan lapisan masyarakat.
Kerjasama Internasional
Pola kerjasama internasional dipengaruhi oleh pendekatan pengembangan sektoral. Pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ditekankan kesepahaman bersama bahwa,
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan bersamaan dengan itu berkewajibanmemelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya”.
Sungai salah satu indikator tingkat kerusakan lingkungan
Beberapa Pendekatan yang telah dibuat untuk mengelola lingkungan Hidup diantaranya :
Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management System) atau EMS
Adalah siklus berkelanjutan dari kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi dan peningkatan proses, yang diorganisasi sedemikian rupa sehingga tujuan bisnis perusahaan/pemerintah dan tujuan lingkungan bisa padu dan bersinergi.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment) atau AMDAL
Adalah sebuah proses perencanaan yang digunakan untuk menghitung, memprediksi dan menganalisis dampak nyata dari sebuah proposal (rencana pembangungan) terhadap lingkungan serta untuk menyediakan informasi yang bisa digunakan dalam proses pengambilan keputusan apakah proposal tersebut akan disetujui atau tidak.
Dalam Era Otonomi daerah pemanfaatan Lingkungan Hidup terkadang terjadi arogansi eksplorasi secara berlebihan demi kepentingan finansial (PAD), tanpa mempertimbangkan dampak yang bisa ditimbulkan.
Langkah sinergis yang seharusnya dikedepankan antara lain :
1. Visi dan Orientasi yang menghargai keterbatasan daya dukung lingkungan (pro nature). visi yang demikian diharapkan mampu memadukan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
2. Daya kritis dan partisipasi masyarakat, salah satu pendorong penataan lingkungan (environmental complience) adalah adanya tekanan masyarakat, juga merupakan kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Oleh karenanya daya kritis dan peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam proses penyusunan kebijakan dan implementasi, baik secara langsung melalui organisasi kemasyarakatan maupun lembaga perwakilan rakyat.
Save Our Nature
Jika semua pihak telah memahami dan merasa diikut sertakan dalam proses pengambilan keputusan, maka perasaan memiliki akan lebih dalam sehingga upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup menjadi kebiasaan perilaku sehari-hari.
Peraturan perundang-undangan dan sistem hukum sebagai fungsi kontrol dan pengawasan harus juga ditegakkan secara tegas sesuai asas kesetaraan tanpa adanya perbedaan kepentingan ataupun kedudukan, sehingga supremasi hukum menjadi tolok ukur rasa keadilan dan menghilangkan anomie dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar